skip to main |
skip to sidebar
Dari
hasil investigasi pengalaman di perbankkan dan pencarian informasi yang
saya lakukan selama ini, maka didapat kesimpulan bahwa :
1.
Hutang kartu kredit dan KTA bersifat tidak mengikat para pemegangnya dan
tidak ada Undang-undangnya, tidak diwariskan, tidak dapat
dipindahtangankan (artinya tidak bisa ditagihkan kepada orang lain),
tidak boleh menyita barang apapun dari anda,surat hutang tidak boleh
diserahkan kepada pihak lain atau diperjualbelikan, dsb.
2. Ada
klausul yang disembunyikan oleh pihak penerbit kartu kredit bahwa jika
pemegang kartu kredit sudah tidak mampu membayar maka hutang akan
ditanggung penuh oleh pihak asuransi kartu kredit visa master. bahkan
untuk beberapa bank asing tanggungan penuh asuransi itu mencapai limit
Rp500 juta.
3. Adalah oknum bank bagian kartu kredit yang
menyerahkan atau bahkan melelang tagihan hutang kartu kredit macet itu
ke pihak ketiga atau debt collector untuk ditagihkan kepada pemegang
kartu kredit yang macet. dari informasi yang didapat dari para mantan
orang kartu kredit bank swasta dan asing, maka sebenarnya uang itu
tidaklah disetorkan ke bank karena memang hutang itu sudah dianggap
lunas oleh asuransi tadi. Jadi uang yang ditarik dari klien pemegang
kartu kredit yang macet itu dibagi dua oleh para oknum bank dan debt
collector. Jadi selama ini rakyat dihisap oleh praktek bisnis ilegal
seperti ini yang memanfaatkan ketidaktahuan nasabah dan penyembunyian
klausul penggantian asuransi hutang kartu kredit.
4. Surat
kwitansi cicilan hutang dari klien ke pihak debt collector pun banyak
yang bodong alias buatan sndiri dan bahkan surat lunas pun dibuat
sendiri dengan atas nama bank.
5. Bahkan di Jakarta dan Cimahi,
ditemukan kasus dimana ada 1 orang (Cimahi) telah melunasi hutangnya 5
tahun lalu sebesar Rp10 juta kepada pihak kartu kredit bank BUMN. Namun
bulan agustus 2009, dia didatangi oleh debt collector dan memaksa
meminta surat lunas dari bank tersebut. Kemudian bulan September 2009,
dia didatangi lagi oleh pihak debt collector yang membawa surat tagihan
sebesar Rp10 juta! Dua kali lipatnya. Akhrnya dia terpaksa membayar
karena mengalami kekerasan dan tindak pidana serta ketakutan.
Dari info orang bank, kemungkinan ada permainan antara orang IT bank
penerbit kartu kredit dan pihak debt collector untuk memanfaatkan
kebodohan masyarakat. Kasus kedua dialami oleh teman di Jakarta. Pada
tahun 2005 dia sudah melunasi hutang sebesar Rp3 juta ke kartu kredit
bank BUMN lainnya pada 2007. Lalu dia tidak memperpanjang kartunya lagi
alias berhenti menggunakan kartu tersebut. Sehingga otomtatis dia tidak
menerima kartu perpanjangan dan surat tagihan lagi. Namun tahun 2009 dia
menerima tagihan lagi dan didatangi oleh debt collector mandiri dengan
tagihan sebesar Rp6 juta! Dua kali lipat. Padahal tahun 2007 sudah
dilunasi. Aneh memang. Apakah trend semacam ini sudah menjadi cara yang
biasa dipakai oleh oknum bank kartu kredit dengan para debt collector di
Indonesia? Membuat rakyat jadi miskin, padahal hutang kartu kredit
sudah ditanggung penuh oleh asuransi visa master.
6. Informasi
dari mantan orang kartu kredit satu bank asing, bahwa perusahaan2 debt
collector itu tidak ada yang memiliki izin/legalitas sama sekali. Alamat
kantor dan nomor telponnya pun tidak pernah jelas, apalagi struktur
organisasinya. Karena dinegara manapun didunia, tidak boleh ada
perusahaan yang diberi ijin untuk menagih hutang. Jadi jika kita atau
polisi mau mendatangi perusahaan2 debt coll ini berdasarkan info dari
masyarakat, maka tentu orang-orang debt col itu akan lari dan akan
pindah alamat dan kantornya.
7. Dari sudut pandang hukum ,
kartu kredit adalah lemah karena tidak ada undang-undangnya dimanapun
karena sifatnya yang konsumtif dan bunga tinggi serta banyak
klausul-klausul yang disembunyikan dari para pemegangnya yang justru
bisa melindungi para kliennya. namun tidak dikatakan secara jujur jadi
klien banyak dibodohi.
8. Kesalahan berikutnya dari pihak bank
adalah dalam cara memasarkannya, dimana sebenarnya yang boleh memiliki
kartu kredit bukan sembarang orang namun orang yang sudah mapan. Namun
dalam sepuluh tahun terakhir justru sebaliknya, banyak kartu kredit
ditawarkan dengan mudah dengan persetujuan yang mudah. Akhirnya orang
yang belum mampu, dapat memiliki kartu kredit yang akan berakibat pada
banyaknya hutang macet pada kartu kredit. Dan ditambah lagi, jika
seseorang telah memiliki 1 kartu kredit maka dia akan mudah memiliki
kartu kredit dari bank lain dengan limit yang lebih tinggi dan banyak.
Sehingga jika seseorang punya 1 kartu, maka dia akan ditawari dari bank
lainnya. Padahal semestinya kartu kredit menganut azas kemampuan diri
nasabah ketika menawarkan. artinya jika nasabah sudah memiliki 1 kartu
kredit maka secara akuntansi dia tidak boleh menambah kartu lainnya
karena pasti akan tidak mampu. Ditingkat sales kartu kredit pun terjadi
jual beli database pemegang kartu kredit dalam jumlah banyak, sehingga
orang yang sudah punya kartu kredit akan ditawari kartu kredit dari bank
lain lagi dengan limit yang lebih besar dan dengan tingkat approval
yang tinggi dari bagian verifikasi bank. Sehingga dari sinipun terlihat
bahwa pihak bank memberikan kontribusi besar diawal terhadap terjadinya
kredit macet.
9. dari semua ini, maka dapat disimpulkan bahwa
yang membuat macet hutang kartu kredit adalah pihak bank sendiri. Dan
kenyataan yang didapat dilapangan, kasus premanisme yang dilakukan oleh
para debt coll terhadap klien2 kartu kredit yang macet sudah tidak
manusiawi lagi. Disini rakyat tambah menjadi miskin, dan menderita.
serta ketakutan. Dan banyak pelanggaran hukum yang berada pada sisi debt
col bila kita mau mencermati, mulai dari soal ijin perusahaan,
legalitas, alamat perusahaan, nmr telpon, dan sebagainya. Dan debt col
ini sebenarnya menagih hutang yang sudah dilunasi oleh asuransi visa
master. Jadi uang yang didapat dari masyarakat dipakai sendiri oleh
oknum bank dan debt col dengan mengatasnamakan pihak bank. Perlu
diketahui bahwa hutang kartu kredit dan KTA /kredit tanpa agunan
memiliki sifat berbeda dengan hutang-hutang lainnya. Pertama karena
sifatnya tanpa jaminan maka tidak ada ikatan pada nasabah untuk melunasi
jika tidak mampu membayar bahkan ada didalam klausulnya. Kedua, hutang
kartu kredit tidak diwariskan , alias tidak dapat ditagihkan kepada
anggota keluarga yang lain. Yang justru dalam kenyataan, para debt col
memintanya pada anggota keluarga yang lain. Ketiga, saya berharap bahwa
POLRI akan menindak tegas premanisme semacam ini secara proaktif dan
bukan berdasarkan laporan/delik aduan saja. karena bila kita lihat ,
sudah sejak dulu masyarakat diperlakukan seperti ini dan kita bisa
bayangkan sudah berapa biliun uang rakyat diambil oleh debt col yang
notabene adalah premanisme dan oknum bank., sehingga rakyatlah yang
memperkaya debt col dan oknum bank itu. Mungkin ada beberapa kekurangan
dari hasil investigasi saya ini, namun inilah semua yang saya dapatkan
dari investigasi dilapangan selama 1 tahun. SEmoga bermanfaat buat POLRI
dan dapat melindungi rakyat yang sudah susah hidupnya sehingga tidak
diperas dan ditindas oleh para debt col dan oknum bank. Padahal uang itu
tidak disetor ke bank , melainkan kepada oknum bank yang bisa
mengeluarkan kwitansi resmi dari bank. dan surat lunas dari bank. Bahkan
ada yang mengeluarkan kwitansi bodong alias palsu serta surat lunas
buatan sendiri yang seolah2 dikeluarkan oleh bank. Dan semoga tidak ada
pejabat yang membekingi para debt collector kartu kredit dan KTA. Demi
menumpas penghisapan terhadap rakyat yang sudah tidak mampu.
(Menurut informasi dari seorang teman yang telah meneliti juga masalah
debt collector dan pelanggaran undang-undang perbankan oleh bank-bank di
Indonesia dan BI itu sendiri, jumlah perputaran uang kartu kredit pada
2010 adalah sebesar Rp162 triliun, dan yang macet tahun ini adalah 8%
nya atau sekitar Rp15 triliun rupiah, yang ditagihkan melalui debt
collector namun tidak disetorkan kepada bank namun ke kantung2 pribadi
pejabat bank dan pejabat2 lain serta para debt collector itu sendiri.
Bayangkan mereka ambil uang rakyat segitu banyak tuk mereka nikmatin dan
sebenarnya mereka tidak berhak menerima uang itu)
Kasus Bank
Century belum ada apa2nya, makanya banyak pejabat yang jadi pembeking
debt collector kartu kredit Pecat saja tuh pejabat. Sudah bukan zamannya
cari uang dengan memeras rakyat dan membodohi rakyat . Kapan rakyat
bisa makmur kalo begini, orang diperas terus…kayak zaman penjajahan aja…
http://m.kaskus.co.id/thread/50c9a2340176083025000040
0 Responses to "RAHASIA KARTU KREDIT YANG DITUTUPI OLEH BANK !!"
Post a Comment